时间:2025-06-07 14:24:41 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim P quickq加速器官网
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
VIDEO: Dedikasi Wanita Tunisia Rawat Ratusan Hewan Liar di Rumahnya2025-06-07 14:21
Pertamina Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang2025-06-07 14:12
Menteri Maman Ingatkan Target UMKM Holding Kembangkan Skala Usaha Klaster2025-06-07 14:08
Studi Temukan Perbedaan Wajah Orang Kaya dan Miskin2025-06-07 13:01
Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E2025-06-07 12:50
10 Bandara Terbaik dan Terburuk di Asia Menurut Pebisnis, Ada dari RI?2025-06-07 12:49
5 Makanan 'Aman' untuk Si Gigi Sensitif2025-06-07 12:28
FOTO: Festival Pria Telanjang Berebut Sekantong Jimat di Jepang2025-06-07 12:20
INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna2025-06-07 12:20
Dialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?2025-06-07 12:10
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi2025-06-07 14:22
Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi2025-06-07 14:02
VIDEO: Melihat Kemegahan Dua Menara Baru di Kairo Usai Renovasi2025-06-07 14:00
Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII2025-06-07 13:45
Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 20232025-06-07 12:50
Kubu Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti Buat Lengkapi Bantahan2025-06-07 12:47
Kru Kabin Senior Bongkar Kehidupan di Pesawat, Termasuk Seks di Toilet2025-06-07 12:31
Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya2025-06-07 12:12
4 Langkah Mudah Daftar KTP Digital, Langsung dapat QR Code dari Dukcapil2025-06-07 12:06
3 Tanda 'Darurat' Kelelahan yang Wajib Diwaspadai2025-06-07 11:51